Dukung Kebijakan PPKM Mikro, Pemkot Bogor Refocusing DAU dan DID

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar Rakor Penanganan Covid-19 tentang arahan refocusing anggaran terkait penerapan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 secara daring, Selasa (9/2/2021) sore.

Dukung Kebijakan PPKM Mikro, Pemkot Bogor Refocusing DAU dan DID
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar Rakor Penanganan Covid-19 tentang arahan refocusing anggaran terkait penerapan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 secara daring, Selasa (9/2/2021) sore.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 terbit karena hasil evaluasi PPKM satu dan dua tidak menunjukkan penurunan Covid-19. Tak ayal, mulai Selasa (9/2/2021) sampai Senin (22/2/2021) diberlakukan PPKM Mikro yakni pendekatannya ke unit terkecil, yakni zonasi di tingkat RW.

"Jadi nanti setiap kelurahan harus mempunyai posko, berarti harus ada 68 posko SeKota Bogor. Posko itu tugasnya pembinaan, penanganan, pengendalian, mengamati atau treatment. Sekarang kami sedang minta camat menyampaikan data berapa RW yang merah, orange, kuning dan hijau," ungkap Syarifah kepada wartawan pada Rabu (10/2/2021) pagi.

Baca Juga : Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Amankan Tersangka Pembuang Limbah B3 APD

Syarifah juga menuturkan, pada Inmendagri ini diatur panduan klasifikasi zona merah, orange, kuning dan hijau. Klasifikasi ini berdasarkan jumlah rumah yang anggotanya terpapar Covid-19. Jika sama sekali tidak ada kasus, berarti zona hijau. Sebaliknya zona merah jika ada lebih dari 10 rumah terkonfirmasi positif. 

"RW zona merah pengawasannya lebih ketat, termasuk juga menutup pusat peribadatan dan menutup taman di RW tersebut," tegas Syarifah.

Ia menjelaskan, kebijakan baru di PPKM Mikro ini tentu saja tidak masuk di rencana anggaran dan akhirnya dilakukan refocusing. Di rakor ini seluruh pemerintah daerah diberikan penjelasan dari Kemendagri, Kemenkeu dan BPKP apa saja yang bisa di refocusing. Diantaranya, refocusing menggunakan sumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) minimal delapan persen atau sesuai dengan kebutuhan daerah dan refocusing dari Dana Insentif Daerah (DID) sekitar 30 persen.

Baca Juga : Dukung Program Isolasi Mandiri, PUPR Kota Bogor Berikan 200 Paket Sembako

"Dana refocusing ini diperuntukkan untuk menunjang PPKM Mikro, mulai dari vaksinasi, fasilitas kesehatan dan lainnya," jelasnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat