Edi Kusmana Surya Atmaja Segera 'Divonis' oleh BK DPRD Kabupaten Bogor
Apes betul, selain disidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Edi Kusmana Surya Atmaja juga diproses sidang etik oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor.
"Tinggal mencari waktu yang tepat untuk duduk bersama antara kami dengan Ketua atau pimpinan fraksi PPB. Lebih cepat lebih baik," tukasnya.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, Edi Kusmana Surya Atmaja diduga terjerat kasus penggelapan dan atau penipuan jual-beli tanah PT Jaya Protindo. Ia yang kini berstatus terdakwa bersama Kades Cibinong, Gunung Sindur Heri Mulyadi diduga telah menerima uang jual beli tanah sebanyak empat bidang, di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dengan total nilai Rp 1,7 miliar. (Reza Zurifwan)
Baca Juga : DPUPR Bantah Proyek Insfrastrukturnya Dicoret Karena APBD Kabupaten Bogor Mengalami Defisit
Halaman :