Ekonomi Digital Perlu Kerangka Hukum Persaingan Usaha

Perkembangan ekonomi digital di Tanah Air dinilai memerlukan kerangka hukum persaingan usaha yang dapat menjamin kepastian hukum dan iklim investasi.

Ekonomi Digital Perlu Kerangka Hukum Persaingan Usaha
Ilustrasi (antara)

INILAH, Jakarta - Perkembangan ekonomi digital di Tanah Air dinilai memerlukan kerangka hukum persaingan usaha yang dapat menjamin kepastian hukum dan iklim investasi.

Ketua Umum Indonesia Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan di Jakarta, Senin, menyatakan pertumbuhan ekonomi dan investasi digital di Indonesia yang terjadi saat ini adalah momentum yang berharga dan harus dijaga.

Salah satunya dengan membangun kerangka hukum (legal framework) usaha yang dapat mengikuti dinamika ini dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga : UMKM Ogah PP Cipta Kerja Mahalkan Uang Pesangon

"Kerangka hukum tersebut harus memberi ruang bagi inovasi yang dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital," ujarnya.

Ekonomi digital, lanjutnya, membuat seluruh pihak perlu melihat lagi sejumlah definisi yang selama ini dianggap baku, seperti definisi pasar. Selama ini hukum persaingan usaha hanya mencakup pasar produk dan pasar geografis.

"Bagaimana dengan pasar digital, di mana produk dan geografis tidak lagi mengikuti ukuran-ukuran lama?” ujarnya.

Baca Juga : Erick Thohir Pimpin MES, Anggota DPR RI Sambut Baik

Pemahaman baru terhadap definisi ini penting, tambah Asep, karena akan menentukan pasar yang bersangkutan atau relevant market yang menjadi dasar dalam suatu kasus persaingan usaha.

Halaman :


Editor : suroprapanca