Ekonomi Digital Perlu Kerangka Hukum Persaingan Usaha

Perkembangan ekonomi digital di Tanah Air dinilai memerlukan kerangka hukum persaingan usaha yang dapat menjamin kepastian hukum dan iklim investasi.

Ekonomi Digital Perlu Kerangka Hukum Persaingan Usaha
Ilustrasi (antara)

“Ada sejumlah kemudahan berusaha dalam rangka menjaga momentum investasi digital ini, seperti simplifikasi/penyederhanaan perizinan berusaha, pendelegasian izin dari berbagai kementerian dan lembaga menjadi satu pintu di BKPM, tax holiday, dan pembebasan bea impor,” katanya.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Anna Maria Tri Anggraini menyatakan semua stakeholders kini menghadapi perubahan model bisnis dengan hadirnya ekonomi digital beserta dinamikanya.

"Perlu jaminan kepastian hukum dalam berinvestasi dan memanfaatkan layanan digital, seperti bertransaksi, melalui regulasi terkait” ujarnya.

Dia menambahkan para pemangku kepentingan dalam persaingan usaha dapat mengambil pelajaran dari berbagai kasus persaingan usaha di Indonesia, seperti Netflix, Grab, dan kasus-kasus lainnya dalam rangka mencari format yang tepat penegakan hukum usaha di tengah perkembangan ekonomi digital. (antara)

Halaman :


Editor : suroprapanca