Ekonomi Digital Perlu Kerangka Hukum Persaingan Usaha

Perkembangan ekonomi digital di Tanah Air dinilai memerlukan kerangka hukum persaingan usaha yang dapat menjamin kepastian hukum dan iklim investasi.

Ekonomi Digital Perlu Kerangka Hukum Persaingan Usaha
Ilustrasi (antara)

Definisi yang jelas dan relevan, menurut dia, dibutuhkan untuk menjaga kepastian hukum.

Menurut laporan yang disusun Temasek, Google, dan Bain & Co pada 2019, diperkirakan tingkat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mencapai 49 persen per tahun.

Sebagai ekonomi internet terbesar dengan pertumbuhan tercepat di ASEAN, diprediksi Indonesia akan melewati angka 130 miliar dolar AS pada 2025, dengan tumpuan pertumbuhan pada sektor e-commerce dan ride hailing atau yang populer disebut transportasi online.

Baca Juga : Pengamat: Penerapan Sistem Antisuap Dorong Perbaikan GCG Wijaya Karya

Ekonomi digital juga memberi manfaat pada semua sektor hal ini karena didukung pembayaran secara digital, yang kini kian meningkat.

Selain ekspektasi yang besar terhadap tata aturan dan kelembagaan dalam penegakan hukum persaingan usaha, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan mitigasi risiko, melalui penyusunan daftar atau pedoman perilaku dalam masalah persaingan usaha.

“Jadi perusahaan perlu punya pedoman atau checklist ketika mereka ingin melakukan suatu manuver bisnis, apakah berpotensi melanggar hukum persaingan usaha atau tidak. Ini akan membantu dan menghindari mereka dari masalah hukum,” saran Asep

Sebelumnya dalam diskusi “Persaingan Usaha Ekonomi Digital: Peluang dan Tantangan Investasi di Indonesia” Deputi Pengembangan Bidang Kerja sama Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Riyanto menjelaskan minat investor yang sangat besar di sektor ekonomi digital dari pemain-pemain raksasa seperti Alibaba, Amazon Web Services (AWS), Google Cloud, dan Microsoft. Nama-nama besar ini berminat mengembangkan data center.


Editor : suroprapanca