Empat Tersangka Penyuntik Tabung Gas di Baleendah Diciduk Aparat Polresta Bandung

Unit Tipiter Polresta Bandung  mengungkap dan mengamankan empat pelaku kasus penyuntik tabung gas di Baleendah. Tepatnya di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.

Empat Tersangka Penyuntik Tabung Gas di Baleendah Diciduk Aparat Polresta Bandung
Kasus penyuntik tabung gas di Baleendah ini terungkap berawal saat Polresta Bandung yang mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan dijual dengan harga di bawah normal. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Unit Tipiter Polresta Bandung  mengungkap dan mengamankan empat pelaku kasus penyuntik tabung gas di Baleendah. Tepatnya di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.

Kasus penyuntik tabung gas di Baleendah ini terungkap berawal saat Polresta Bandung yang mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan dijual dengan harga di bawah normal.

"Penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan saudara K alias Roy sebagai penyuntik tabung gas di Baleendah ini sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan. Dari harga tabung gas 5,5 kg itu harganya bisa lebih murah Rp30.000 sedangkan yang tabung 12 kg itu harganya bisa lebih murah Rp60.000 dibandingkan dengan harga normal," kata Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Baleendah, Selasa 19 Maret 2024.

Baca Juga : Menolak untuk Direhabilitasi, Dinsos Akui Jumlah Pengemis, Gelandangan dan Anak Jalanan Meningkat saat Ramadhan 1445 H

Kusworo menambahkan, berdasarkan informasi dari warga tersebut Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dari mana asal sumber tabung gas dan didapatkanlah gudang tersebut.

"Gudang ini milik tersangka K alias Roy, dimana gudang ini sudah delapan bulan disewa. Roy ini adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. Jadi dari awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkanlah ke tabung gas kosong yang 5,5 kg maupun yang 12 kg," ujarnya.

Kusworo menjelaskan dalam penyuntikan tabung gas tersebut, tersangka Roy memperkerjakan tiga orang karyawan yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, FN dan DD.

Baca Juga : Dishub Kota Bandung Siapkan 110 Personel Amankan Arus Mudik 2024

"Untuk bisa mendapatkan gas 5,5 kg maupun 12 kg, tersangka K alias Roy ini memperkerjakan tiga orang karyawan yang satunya itu adalah ET. ET tugasnya mengepul tabung-tabung kemudian menjual tabung hasil suntikan yang subsidi menjadi yang non-subsidi," katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani