Empat Tersangka Penyuntik Tabung Gas di Baleendah Diciduk Aparat Polresta Bandung

Unit Tipiter Polresta Bandung  mengungkap dan mengamankan empat pelaku kasus penyuntik tabung gas di Baleendah. Tepatnya di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.

Empat Tersangka Penyuntik Tabung Gas di Baleendah Diciduk Aparat Polresta Bandung
Kasus penyuntik tabung gas di Baleendah ini terungkap berawal saat Polresta Bandung yang mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan dijual dengan harga di bawah normal. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Unit Tipiter Polresta Bandung  mengungkap dan mengamankan empat pelaku kasus penyuntik tabung gas di Baleendah. Tepatnya di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.

Kasus penyuntik tabung gas di Baleendah ini terungkap berawal saat Polresta Bandung yang mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan dijual dengan harga di bawah normal.

"Penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan saudara K alias Roy sebagai penyuntik tabung gas di Baleendah ini sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan. Dari harga tabung gas 5,5 kg itu harganya bisa lebih murah Rp30.000 sedangkan yang tabung 12 kg itu harganya bisa lebih murah Rp60.000 dibandingkan dengan harga normal," kata Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Baleendah, Selasa 19 Maret 2024.

Kusworo menambahkan, berdasarkan informasi dari warga tersebut Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dari mana asal sumber tabung gas dan didapatkanlah gudang tersebut.

"Gudang ini milik tersangka K alias Roy, dimana gudang ini sudah delapan bulan disewa. Roy ini adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. Jadi dari awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkanlah ke tabung gas kosong yang 5,5 kg maupun yang 12 kg," ujarnya. Prepare-se para uma experiência de tirar o fôlego com o Aviator, também conhecido como jogo do Aviãozinho ! Teste seus reflexos e tome decisões rápidas para maximizar seus ganhos. Não perca a chance de decolar em um dos jogos de cassino online mais emocionantes do momento!

Kusworo menjelaskan dalam penyuntikan tabung gas tersebut, tersangka Roy memperkerjakan tiga orang karyawan yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, FN dan DD.

"Untuk bisa mendapatkan gas 5,5 kg maupun 12 kg, tersangka K alias Roy ini memperkerjakan tiga orang karyawan yang satunya itu adalah ET. ET tugasnya mengepul tabung-tabung kemudian menjual tabung hasil suntikan yang subsidi menjadi yang non-subsidi," katanya.

Sedangkan kedua orang lainnya, lanjut Kusworo, berperan menyuntikan dari tabung gas subsidi 3 kilo ke tabung gas 5,5 kg maupun yang 12 kg. Dari informasi keterangan tersangka, dalam satu hari, para pelaku ini bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas. Tabung gas hasil suntikan tersebut dijual ke warung-warung yang ada diwilayah Kecamatan Baleendah. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Plus, diancam dengan Pasal 55 tentang setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 milliar. (rd dani r nugraha)


Editor : Bsafaat