Empat Tersangka Penyuntik Tabung Gas di Baleendah Diciduk Aparat Polresta Bandung

Unit Tipiter Polresta Bandung  mengungkap dan mengamankan empat pelaku kasus penyuntik tabung gas di Baleendah. Tepatnya di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.

Empat Tersangka Penyuntik Tabung Gas di Baleendah Diciduk Aparat Polresta Bandung
Kasus penyuntik tabung gas di Baleendah ini terungkap berawal saat Polresta Bandung yang mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan dijual dengan harga di bawah normal. (rd dani r nugraha)

Sedangkan kedua orang lainnya, lanjut Kusworo, berperan menyuntikan dari tabung gas subsidi 3 kilo ke tabung gas 5,5 kg maupun yang 12 kg. Dari informasi keterangan tersangka, dalam satu hari, para pelaku ini bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas. Tabung gas hasil suntikan tersebut dijual ke warung-warung yang ada diwilayah Kecamatan Baleendah. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Plus, diancam dengan Pasal 55 tentang setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 milliar. (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Bupati Dadang Sebut Aspirasi Masyarakat Menginginkan Ada SMAN di Cimenyan

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani