FAGI Jabar Desak Ridwan Kamil Segera Keluarkan Larangan Pungutan Sekolah Kepada Orang tua Siswa

Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mendesak gubernur Jawa Barat untuk segera mengeluarkan aturan tentang larangan atau diperbolehkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah kepada orang tua siswa-siswi.

FAGI Jabar Desak Ridwan Kamil Segera Keluarkan Larangan Pungutan Sekolah Kepada Orang tua Siswa
Ketua FAGI Jawa Barat, Iwan Hermawan/istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mendesak gubernur Jawa Barat untuk segera mengeluarkan aturan tentang larangan atau diperbolehkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah kepada orang tua siswa-siswi.

"Karena yang sakarang keluar adalah, pergub yang mengatur komite," ujar Ketua FAGI Jawa Barat, Iwan Hermawan, Selasa 23 Agustus 2022.

Menurut dia, tidak ada aturan yang mengatur tentang kepala sekolah jika melakukan pungutan. Oleh karena itu, seharusnya dibuat sub pergub atau surat edaran yang isinya larangan kepada kepala sekolah untuk melakukan pungutan, terhadap orang tua siswa-siswi, dan pungutan dilakukan oleh komite sekolah.

Jika tidak ada, tetap saja bahwa pungutuan dilakukan, karena kepala sekolah tidak bisa dikenakan aturan pergub 44 tahun 2022 tentang komite sekolah.

"Kan berbeda, masa aturan dari komite dikenakan kepada kepala sekolah, oleh karena itu, ya harus ada aturan khusus yang ditujukan kepada para kepala sekolah, para wakasek atau para guru untuk dilarang melakukan pungutan. Karena yang ada disitu larangan-larangan kepada komite sekolah untuk melakukan pungutan-pungutan yang boleh komite sekolah menerima sumbangan, tetapi tidak ada larangan membuat kepala sekolah dan jajarannya," paparnya.

Dia menambahkan, kalaupun tidak ada pergub, buat saja surat edaran dari kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, dan kepala sekolah.
"Dengan adanya keluarnya pergub no 44, maka kepala sekolah tidak boleh lagi melakukan pungutan kepada orang tua siswa-siswi," imbuhnya.

Selain itu, setiap sekolah harus merevisi tentang para pengurus komite, karena dalam pergub tersebut jelas, bahwa ada persyaratan menjadi ketua komite anaknya harus yang ada di sekolah tersebut, jika memang anaknya tidak berada di sekolah tersebut, maka tidak boleh menjadi ketua komite, yang diutamakan adalah orang tua siswa yang masih belajar di sekolah tersebut.

"Kalau menjadi anggota boleh-boleh saja, keputusan dari pemerhati pendidikan, keputusan dari masyarakat sekitar atau dari dunia usaha," tambahnya. *** (Okky Adiana)


Editor : JakaPermana