FAGI Jabar Desak Ridwan Kamil Segera Keluarkan Larangan Pungutan Sekolah Kepada Orang tua Siswa
Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mendesak gubernur Jawa Barat untuk segera mengeluarkan aturan tentang larangan atau diperbolehkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah kepada orang tua siswa-siswi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera mengeluarkan aturan tentang larangan atau diperbolehkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah kepada orang tua siswa-siswi.
"Karena yang sakarang keluar adalah, pergub yang mengatur komite," ujar Ketua FAGI Jawa Barat, Iwan Hermawan, Selasa 23 Agustus 2022.
Jika tidak ada, tetap saja bahwa pungutuan dilakukan, karena kepala sekolah tidak bisa dikenakan aturan pergub 44 tahun 2022 tentang komite sekolah.
"Kan berbeda, masa aturan dari komite dikenakan kepada kepala sekolah, oleh karena itu, ya harus ada aturan khusus yang ditujukan kepada para kepala sekolah, para wakasek atau para guru untuk dilarang melakukan pungutan. Karena yang ada disitu larangan-larangan kepada komite sekolah untuk melakukan pungutan-pungutan yang boleh komite sekolah menerima sumbangan, tetapi tidak ada larangan membuat kepala sekolah dan jajarannya," paparnya.
Dia menambahkan, kalaupun tidak ada pergub, buat saja surat edaran dari kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, dan kepala sekolah.
Selain itu, setiap sekolah harus merevisi tentang para pengurus komite, karena dalam pergub tersebut jelas, bahwa ada persyaratan menjadi ketua komite anaknya harus yang ada di sekolah tersebut, jika memang anaknya tidak berada di sekolah tersebut, maka tidak boleh menjadi ketua komite, yang diutamakan adalah orang tua siswa yang masih belajar di sekolah tersebut.
"Kalau menjadi anggota boleh-boleh saja, keputusan dari pemerhati pendidikan, keputusan dari masyarakat sekitar atau dari dunia usaha," tambahnya. *** (Okky Adiana)
Editor : JakaPermana
