Formaskot Kabupaten Bandung Tantang Keberanian Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar

Forum Masyarakat Kota atau Formaskot Kabupaten Bandung menantang keberanian Satpol PP Kabupaten Bandung untuk menertibkan berbagai bangunan liar yang marak di wilayah sekitar ibu kota kabupaten. 

Formaskot Kabupaten Bandung Tantang Keberanian Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar
"Kami menantang keberanian Pemerintah Kabupaten Bandung, khususnya Satpol PP. Kami menenggarai banyak bangunan liar yang dibiarkan enggak pernah ditertibkan dan dibongkar paksa. Padahal, banyak bangunan tak berizin bahkan berdiri di lahan yang bukan peruntukannya, termasuk bangunan-bangunan dispanjang akses jalan tol Soroja di Soreang," kata Ketua Formaskot Kabupaten Bandung Pandu Gelar Merdeka di Soreang, Senin 9 Oktober 2023. (iluatrasi/dok)

INILAHKORAN, Soreang - Forum Masyarakat Kota atau Formaskot Kabupaten Bandung menantang keberanian Satpol PP Kabupaten Bandung untuk menertibkan berbagai bangunan liar yang marak di wilayah sekitar ibu kota kabupaten. 

"Kami menantang keberanian Pemerintah Kabupaten Bandung, khususnya Satpol PP. Kami menenggarai banyak bangunan liar yang dibiarkan enggak pernah ditertibkan dan dibongkar paksa. Padahal, banyak bangunan tak berizin bahkan berdiri di lahan yang bukan peruntukannya, termasuk bangunan-bangunan dispanjang akses jalan tol Soroja di Soreang," kata Ketua Formaskot Kabupaten Bandung Pandu Gelar Merdeka di Soreang, Senin 9 Oktober 2023.

Pandu menuturkan, penertiban bangunan liar merupakan kewajiban pemerintahan daerah karena diatur dalam Perda Nomor 16/2009 tentang Tata Bangunan. Didalammya tentu mengatur soal tata ruang termasuk sanksi yang harus ditegakkan jika terjadi pelanggaran. 

Baca Juga : FOTO: Kemarau Panjang, Pemkot Bandung Gelar Salat Istisqa

"Sangat kami sayangkan Perda itu kan dibuat menggunakan uang rakyat sebagai panduan pemerintah daerah bekerja melayani dan memastikan tidak ada pelanggaran. Tapi anehnya kok yah pemerintahnya diam saja, termasuk DPRD-nya juga sama-sama diam meski di lapangan marang pelanggaran Perda," ujarnya.

Dia melanjutkan, jika keadaan ini terus dibiarkan, dikhawatirkan tata ruang Kabupaten Bandung akan semakin semrawut. Kata dia, tak hanya diwilayah perkotaan seperti Soreang saja, tata ruang di daerah yang jauh dari ibu kota pun tak kalah memprihatinkan. Contohnya, banyak kawasan pertanian hijau yang sejatinya tidak boleh didirikan bangunan, tapi justru berubah menjadi 'tanaman beton'.

"Banyak lahan sawah dan lahan pertanian yang berubah fungsi. Tapi anehnya kok dibiarkan, padahal kan di tiap kecamatan juga itu ada Satpol PP penegak Perda," katanya.*** (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Ajak Rayakan Patah Hati Bareng-bareng, United Creative Boyong Museum Patah Hati ke Bandung


Editor : Doni Ramdhani