Formulasi Perhitungan UMK 2024 Belum Diketahui, Disnaker Cimahi Segera Lakukan Pembahasan dengan Dewan Pengupahan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengakui hingga saat ini belum mengetahui formulasi perhitungan upah minimum kota (UMK) tahun 2024.

Formulasi Perhitungan UMK 2024 Belum Diketahui, Disnaker Cimahi Segera Lakukan Pembahasan dengan Dewan Pengupahan

INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengakui hingga saat ini belum mengetahui formulasi perhitungan upah minimum kota (UMK) tahun 2024.

Kendati demikian, Disnaker menyebut Dewan Pengupahan Kota Cimahi bakal segera melaksanakan rapat guna membahas UMK tahun 2024.

"Kita akan segera melakukan pembahasan UMK tahun 2024 bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh dan pengusaha," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana belum lama ini.

Baca Juga : Dianiaya di Tempat Kerja, Dokter Gigi Cantik di Bandung Ini Sempat Dapat Ancaman Pembunuhan

Febie mengakui hingga saat ini pihaknya pun belum menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait penetapan UMK tahun 2024.

Menurutnya, setelah ada formulasi UMK, baru Dewa Pengupahan Kota Cimahi akan melakukan penghitungan.

"Kita masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Terutama soal formulasinya," tuturnya.

Baca Juga : Bandung Raya Memasuki Pancaroba, Masyarakat Diminta Tidak Khawatir

Kemudian, sambung Febie, hasil akhirnya nanti bakal disampaikan kepada Wali Kota Cimahi yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat yang akan menetapkan UMK.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti