Formulasi Perhitungan UMK 2024 Belum Diketahui, Disnaker Cimahi Segera Lakukan Pembahasan dengan Dewan Pengupahan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengakui hingga saat ini belum mengetahui formulasi perhitungan upah minimum kota (UMK) tahun 2024.

Formulasi Perhitungan UMK 2024 Belum Diketahui, Disnaker Cimahi Segera Lakukan Pembahasan dengan Dewan Pengupahan

"Kita nanti mulai melakukan pembahasan dalam sidang pleno yang hasilnya direkomendasikan kepada kepala daerah dan diusulkan kepada gubernur," ujarnya.

Untuk diketahui, UMK di Kota Cimahi tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023 sebesar Rp3.514.093,24.

Formulasi penghitungan upah tahun lalu itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Febie menyebut, perusahaan di Kota Cimahi yang mencapai 135 rata-rata mematuhi untuk membayar upah sesuai keputusan.

Kendati begitu, Febie tak memungkiri masih ada perusahaan yang tidak sesuai dengan nilai UMK yang sudah ditetapkan dengan beragam alasan.

"Untuk kepatuhan rata-rata sudah bagus. Hanya saja memang beberapa perusahaan sedang kekurangan order, akhirnya pembayaran dihitung sesuai pekerja yang masuk," terangnya.

"Jadi dibayar kalau kerja dan ada order dan itu sudah disepakati hasil musyawarah," sambungnya.


Editor : Ahmad Sayuti