Gagal Nyaleg, Dua Kontestan Pemilu 2024 Ketahuan Bawaslu KBB Masih Berstatus PNS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkapkan adanya dua peserta Pemilu 2024 yang terpaksa mengundurkan diri dari kontestasi Pileg 2024.

Gagal Nyaleg, Dua Kontestan Pemilu 2024 Ketahuan Bawaslu KBB Masih Berstatus PNS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkapkan adanya dua peserta Pemilu 2024 yang terpaksa mengundurkan diri dari kontestasi Pileg 2024./Agus Satia Negara

Siska menyebut, lantaran keduanya tidak melampirkan bukti sudah mengundurkan diri dari PNS-nya maka tidak dapat melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya. 

"Calon dari Perindo statusnya mengundurkan diri, sedangkan calon dari PPP dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 karena tidak melampirkan bukti surat keterangan sudah mundur dari PNS," sebutnya.

"Bahkan, pada saat tahapan Daftar Calon Tetap (DCT), kedua PNS yang hendak menjadi wakil rakyat itu tidak bisa menunjukkan bukti surat pengunduran diri dari instansi masing-masing," sambungnya.

Baca Juga : Di Jabar, Golkar Andalkan Kader Perempuan Menangkan Pemilu 2024

Siska menyebut, untuk total jumlah calon legislatif di KBB ada sebanyak 680 orang, terdiri dari calon laki-laki 450 dan calon perempuan 230.

"Untuk keterwakilan calon perempuan per dapil sudah mencapai 30 persen, sedangkan calon berstatus mantan terpidana korupsi tidak ada," tandasnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : Jack, Simbol Ketidakpedulian Manusia Pada Lingkungan di Gelaran Teater JTDS 6.0 Seri Riposte

Halaman :


Editor : JakaPermana