Ganas...Pencuri Motor Bogor Lengkapi Diri dengan Senjata Api

Polisi tak hanya mengamankan 124 unit sepeda motor dalam operasi kejahatan pencurian kendaraan roda dua di Kabupaten Bogor. Mereka juga mengamankan senjata mematikan.

Ganas...Pencuri Motor Bogor Lengkapi Diri dengan Senjata Api

"Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian melanjutkan jumlah pelaku curanmor dan barang bukti yang berhasil diamankan merupakan yang terbesar dari Operasi Jaran sebelumnya.

"Pelaku dan barang bukti yang ditangkap dan diamankan  ini hasil Operasi Jaran kurang lebih dua minggu atau mulai dari 22 Februari hingga 3 Maret kemarin," lanjut AKP Handreas. (Reza Zurifwan)
 

Baca Juga : Kota Bogor Tunggu Arahan Gubernur Untuk Varian Baru Corona

Halaman :


Editor : Zulfirman