Gelapkan Pajak Dana Desa Rp3,5 Miliar, Oknum Pendamping Desa Ditahan Kejaksaan

Mantan pendamping desa ditahan Kejari Sumber lantaran diduga terlibat dalam penggelapan pajak dana desa senilai Rp3,5 miliar

Gelapkan Pajak Dana Desa Rp3,5 Miliar, Oknum Pendamping Desa Ditahan Kejaksaan

INILAHKORAN, Cirebon - Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, akhirnya melakukan penahanan kepada tersangka yang bernama Mustofa yang diduga menggelapkan pajak dana desa.

Mustofa merupakan mantan  pendamping desa yang terlibat kasus dugaan penggelapan pajak dana desa. Penahanan tersebut dilakukan pada Senin 23 Afustus 2023 malam.

Kajari Sumber, Fajar Syah Putra melalui Kasi intel, Ivan Yoko mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tidak tanggung-tanggung, total kerugian dari penggelapan pajak dana desa tersebut, nilainya mencapai Rp3,5 miliar.

Baca Juga : Tukang Cukur Asgar Indonesia Bantu Air Bersih Warga Kampung Koromoy Cibatu

Ivan menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu, bertindak sebagai perantara dari para pendamping lokal desa di beberapa Kecamatan. Tugas mereka adalah menerima pembayaran pajak dari desa-desa. Sedangkan tersangka sudah mengumpulkan pajak dana desa dari puluhan desa di Kabupaten Cirebon, terhitung sejak tahun 2019 sampai tahun 2021.

"Aturannya kan pembayaran pajak ini dilakukan oleh Pemdes melalui bendahara desa. Tapi tersangka sendiri yang mengumpulkan pajak dana desa. Dalihnya akan dibayarkan melalui pendamping desa," kata Ivan, Kamis 24 Agustus 2023.

Ivan menyebutkan,  tersangka sendiri adalah mantan pendamping lokal desa Kecamatan Panguragan, periode tahun 2017 sampai dengan 2021. Untuk itu, prosesnya cukup panjang karena jumlah desa yang digelapkan pajaknya cukup banyak. Tercatat ada sekitar 82 desa, sehingga butuh waktu yang lumayan lama.

Baca Juga : Ponpes KHAS Kempek Gelar Pengobatan Gratis untuk 1.000 Pasien

"Hari ini setelah memenuhi dua alat bukti, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Kita langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas I Cirebon," paparnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti