Gubernur Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021. 

Gubernur Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan
humas pemprov jabar

“Dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, berarti kita juga turut serta dalam mendukung keberlangsungan dan kemandirian negara Indonesia,” tuturnya.

Dalam melaporkan SPT tahunan, kata Gubernur, ada aturannya yakni wajib pajak harus melaporkannya tepat waktu sebelum 31 Maret 2021. Dengan melaporkan tepat waktu, berarti warja Jabar secara tidak langsung sudah membela negara. 

“Mari kita melaksanakan kewajiban bela negara kita taat aturan dan melaporkan pajak tepat pada waktunya sampai tanggal 31 Maret 2021,” ucapnya. 

Baca Juga : Ketua Komisi V DPRD Jabar Harap Blank Spot Sekolah Segera Teratasi

Gubernur pun mengungkapkan dengan adanya inovasi e-filing dapat mempermudah pelaporan SPT tahunan. 

“Tanpa repot dengan e-filing langsung keluar kuitansi secara mudah. Oleh karena itu mari dukung pembangunan Indonesia pemulihan ekonomi dan penurunan pandemi dengan melaporkan pajak taat waktu,” sebutnya.

Batas terakhir pelaporan SPT tahunan sendiri sampai 31 Maret 2021. Semua pemegang NPWP individu maupun lembaga/badan usaha, wajib lapor tepat waktu. Jika mengabaikan pelaporan, maka sesuai UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan (KUP), akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai denda Rp100.000 untuk WP perorangan dan Rp1.000.000 untuk WP badan. 

Setelah terbit UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedang disusun aturan yang kebih teknis mengenai sanksi bagi yang lalai melaporkan SPT. 


Editor : JakaPermana