Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Doni Salmanan

Lantaran dianggap sudah masuk ke pokok perkara eksepsi yang diajukan oleh Doni Salmanan ditolak majelis hakim PN Bale Bandung

Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Doni Salmanan
Majelis hakim menolak eksepsi Doni Salmanan.

"Semua sudah memasuki pokok perkara, di luar batasan eksepsi, materi eksepsi harus diuji terlebih dahulu," katanya.

Majelis Hakim meminta JPU untuk melakukan pembuktian pembuktian dengan menghadirkan para saksi. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Kamis pekan depan.

Kuasa hukum terdakwa Ikbar Firdaus menerima putusan sela majelis hakim dengan alasan keberatan sudah memasuki pokok perkara. Namun begitu pihaknya meminta setiap korban yang mengklaim merasa dirugikan untuk dihadirkan di persidangan agar dapat mengurai permasalahan.

Baca Juga : Divonis 6 Bulan, Bahar : Keadilan di Indonesia Masih Ada

"Setiap korban yang menyebut merasa dirugikan untuk dihadirkan ke persidangan biar diurai apalagi terkait pihak yang merasa korban tapi tidak melalui verifikasi dan mohon menerangkan menjelaskan sebenarnya terjadi pada dirinya masing-masing," katanya.

Ia meminta agar tidak terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan situasi saat ini dan mengklaim menjadi seorang korban. Ikbar pun mengancam terdapat sanksi bagi mereka yang memberikan keterangan dan memanfaatkan situasi.

"Dari mana asalnya itu yang merasa korban, tolong dijelaskan apa yang sebenarnya terjadi jangan sampai memanfaatkan kondisi yang terjadi awas ada sanksinya," katanya. Ia pun meminta agar terdakwa dapat dihadirkan.

"Kami mohon terdakwa dihadirkan, sidang offline untuk memudahkan persidangan," ujarnya.


Editor : Ahmad Sayuti