Hakim Tentukan Nasib Ajay Hari Ini

Hakim Tentukan Nasib Ajay Hari Ini
istimewa

 

Sebelumnya, Jaksa Penunttut Umum (JPU) KPK  menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna hukuman 7 tahun penjara. Ajay dituntut dua pasal sekaligus, yakni suap dan gratifikasi. Dia juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

 

Baca Juga : Sebelum Gantung Diri, Mahasiswa ITB Sempat Cengkerama dan Tulis Pesan

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Budi Nugraha menyatakan Ajay terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp 300 juta, subsider kurungan enam bulan. Ajay pun diharuskan membayar uang pengganti Rp 7.9 miliar dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.

 

Dalam pertimbangannya, Budi menyeb utkan hanya ada satu hal yang  meirngankan dan dijadikan pertimbangan dalam memberikan tuntutan, yakni Ajay sama sekali belum pernah dihukum.

 


Editor : JakaPermana