Hanya Butuh Sehari, Polres Bogor Ringkus Trio Pembunuh Sopir Taksi Online
Usai melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir taksi online yang menyebabkan meninggal ketiga tersangka bisa diringkus oleh polisi.
Kepala Satreskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan bahwa tersangka DY dan JA berencana melarikan diri ke luar Pulau Jawa.
"Untungnya, sebelum tersangka DY dan JA melarikan diri ke luar Pulau Jawa, kami berhasil mengamankan mereka di rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara," jelas AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Ia menerangkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 dan atau, 338 dan atau 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan masa hukuman 15tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.
Baca Juga : Polresta Bogor Ringkus Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Flexing
AKP Yohannes Redhoi Sigiro memaparkan bahwa korban meninggal dunia setelah dijerat lehernya dengan site belt, lalu ketiga tersangka menusuk leher korban baik dengan obeng maupun pisau carter.
"Motif para tersangka ialah kebutuhan ekonomi, namun sebelum menjual mobil dan handphone milik korban, aksi mereka sudah diketahui petugas karena mobilnya tidak bisa jalan karena saat korban melawan, Anto Supriyadi merusak persneleng mobilnya," paparnya. Reza Zurifwan)
R
Halaman :