Hari Ini, Bareskrim Polri Dijadwalkan Periksa Panji Gumilang soal Kasus Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang hari ini akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas laporan Kasus Penistaan Agama.

Hari Ini, Bareskrim Polri Dijadwalkan Periksa Panji Gumilang soal Kasus Penistaan Agama
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang atas laporan Kasus Penistaan Agama. (Foto Antara)

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).***

Baca Juga : Hasto Kristiyanto Klaim Kans Ridwan Kamil Jadi Pendamping Ganjar Pranowo Masih Terbuka Lebar

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto