Hari Ini, Bareskrim Polri Dijadwalkan Periksa Panji Gumilang soal Kasus Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang hari ini akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas laporan Kasus Penistaan Agama.
Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).***
Baca Juga : Hasto Kristiyanto Klaim Kans Ridwan Kamil Jadi Pendamping Ganjar Pranowo Masih Terbuka Lebar
Halaman :