Hari Ini Eks Kades Kranggan Adang Jalani Sidang Dakwaan

Agenda sidang kali ini ialah pembacaan  dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Hari Ini Eks Kades Kranggan Adang Jalani Sidang Dakwaan

Jika Adang adalah pelaku utama, peran Ade Jumanta dalam perkara Tipikor ini adalah membantu seperti marj up, pengurangan spesifikasi teknis dan membuat laporan atau surat pertanggungjawaban palsu.

Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti