HMI Kota Bogor Kritisi Kebijakan Ganjil-Genap, Ini Kata Pemkot

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor Herdiansyah Iskandar menegaskan, kebijakan ganjil-genap tak perlu dilakukan. Pemkot Bogor seharusnya melaksanakan pencegahan secara benar dan maksimal sesuai dengan aturan yang ada. Tanpa melakukan kebijakan ganjil-genap pun bisa mengurangi mobilitas dan kerumunan masyarakat.

HMI Kota Bogor Kritisi Kebijakan Ganjil-Genap, Ini Kata Pemkot
net

INILAH, Bogor - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor Herdiansyah Iskandar menegaskan, kebijakan ganjil-genap tak perlu dilakukan. Pemkot Bogor seharusnya melaksanakan pencegahan secara benar dan maksimal sesuai dengan aturan yang ada. Tanpa melakukan kebijakan ganjil-genap pun bisa mengurangi mobilitas dan kerumunan masyarakat.

"Secara empiris pun fakta di lapangan yang terjadi kendaraan tetap bisa masuk wilayah Kota Bogor. Ini hanya perlu keseriusan dalam menindak sesuai dengan aturan yang sudah ada. Maka atas dasar itulah kita menolak diberlakukan atau perpanjangannya kebijakan ganjil-genap di Kota Bogor," tuturnya.

Dia menjabarkan, kebijakan tersebut kurang relevan. Pasalnya, penanganan Covid-19 sudah dijelaskan dalam Pergub Jabar No 48/2020 tentang PSBM dan Perwali No 110/2020 tentang PSBMK. Artinya, tidak perlu adanya kebijakan ganjil-genap

Baca Juga : Mulai Besok, Kota Bogor Kembali Berlakukan Ganjil-genap Kendaraan Bermotor

Kedua, kebijakan itu lebih tepat untuk kasus kemacetan di Kota Bogor karena bisa mengurangi volume kendaraan. 

"Ketiga, kebijakan ganjil genap sangat kontraproduktif dengan program prioritas yaitu pemulihan perekonomian Kota Bogor," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta menjawab adanya penolakan HMI Kota Bogor terkait Surat Edaran No 440/753 tentang perpanjangan kebijakan ganjil-genap

Baca Juga : BPS: Penduduk Kabupaten Bogor Berkurang 500 Ribu Jiwa Selama Pandemi

"Berdasarkan edaran tersebut kebijakan ganjil-genap dilanjutkan pada 20 dan 21 Februari," kata Alma kepada INILAH, Minggu (21/2/2021).

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani