Mulai Besok, Kota Bogor Kembali Berlakukan Ganjil-genap Kendaraan Bermotor

Pemerintah Kota Bogor melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada setiap akhir pekan dan hari besar di Kota Bogor, mulai Sabtu (20/2) pukul 09:00 WIB.

Mulai Besok, Kota Bogor Kembali Berlakukan Ganjil-genap Kendaraan Bermotor
Antara Foto

INILAH, Bogor-  Pemerintah Kota Bogor melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada setiap akhir pekan dan hari besar di Kota Bogor, mulai Sabtu (20/2) pukul 09:00 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, melalui telepon selularnya, Jumat mengatakan, pelaksanaan ganjil-genap lanjutan mulai Sabtu besok, pengawasannya masih sama seperti pekan lalu, tapi waktu pelaksanaannya dipersingkat.

"Pada pekan lalu mulai pukul 08:00 WIB hingga 20:00 WIB, sedangkan pada Sabtu besok mulai pukul 09:00 WIB hingga 18:00 WIB," katanya.

Baca Juga : BPS: Penduduk Kabupaten Bogor Berkurang 500 Ribu Jiwa Selama Pandemi

Menurut Dody, sanksi yang diterapkan juga sama seperti pekan lalu, bagi kendaraan yang melanggar diberikan sanksi sosial dan sanksi administratif.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Selasa (16/2) mengatakan, perubahan waktu pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, adalah untuk menyesuaikan dengan sektor ekonomi yang juga harus mendapat perhatian.

"Kami memikirkan masyarakat secara menyeluruh. Kami berusaha keras menurunkan kasus positif COVID-19, tapi di sisi lain sektor ekonomi juga harus diperhatikan," katanya.

Baca Juga : Jalan R3 Dilanjut, Penyelesaian Lahan Tahap III Ditargetkan Akhir 2021

Menurut Susatyo, dengan diubahnya jam pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, mulai pukul 09:00 WIB hingga 18:00 WIB, maka pedagang yang berdagang pada pagi hari dan malam hari, masih tetap bisa beroperasi, sehingga tetap mendapat penghasilan yang memadai.

Halaman :


Editor : Bsafaat