HRS Akan Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dijadwalkan menyampaikan pembuktian dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Metro Jaya terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

HRS Akan Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Tidak adanya penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan

Adanya pemanggilan terhadap Pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara sebagaimana KUHAP. Tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjadikan tersangka Pemohon atau Rizieq.
 

Halaman :


Editor : Zulfirman