Hukum Konsumsi Makanan Basi

APA hukum memakan makanan yang sudah busuk atau sudah basi? Apakah boleh disantap dan dinikmati? Ada perbedaan di antara para ulama dalam menghukumi makanan tersebut, ada yang menghukumi haram dan ada yang mengatakan hanyalah makruh selama tidak berdampak bahaya ketika memakannya.

Hukum Konsumsi Makanan Basi
Ilustrasi/Net

4- Hadits tersebut menunjukkan perhatian Islam pada kesehatan dan keselamatan umatnya. Karena memakan sesuatu yang busuk dapat membuat dhoror (bahaya) pada badan. Dan banyak dalil yang memerintahkan kita untuk memakan makanan yang thoyyib (yang baik dan sehat) dan melarang dari memakan yang khobits dan yang berdampak negatif.

Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. [Referensi: Minhatul Allam Syarh Bulughil Marom, Abdullah bin Sholeh Al Fauzan/ Muhammad Abduh Tuasikal]

Baca Juga : Ranjang, Tempat Menyelesaikan Masalah Pasutri!

Halaman :


Editor : Bsafaat