Hukum Memakai Celak sebagai Perhiasan Wajah

DIRIWAYATKAN oleh Imam Abu Dawud dengan sanad yang hasan 10/362, dari hadist Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

Hukum Memakai Celak sebagai Perhiasan Wajah
Ilustrasi/Net

DIRIWAYATKAN oleh Imam Abu Dawud dengan sanad yang hasan 10/362, dari hadist Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Pakailah pakaian putih kalian, karena pakaian putih itu sebaik-baik pakaian kalian, serta kafanilah mayat-mayat kalian dengannya, dan sebaik-baik celak kalian adalah itsmid, menjernihkan penglihatan serta menumbuhkan bulu mata."

Itsmid adalah batu yang maruf yang berwarna hitam kemerah-merahan terdapat di negri Hijaz, dan jenis yang paling bagus adalah yang berasal dari negeri Ashbahan.

Baca Juga : Jangan Galau! Allah Paling Tahu Akibat Terbaik Suatu Perkara


Dan disebutkan dalam shohih Muslim No.1218, dari hadist Jabir yang panjang (ketika haji wada) beliau berkata:

"Bahwasanya Ali tiba dari Yaman dengan mengendarai unta-unta Rasulullah, lalu Ali mendapati Fatimah termasuk orang-orang yang telah berihlal dari ihromnya, dan Fatimah memakai pakaian yang dicelup (yakni diwanteks), dan bercelak. Maka Ali mengingkari perbuatan Fatimah tersebut, kemudian Fatimah berkata: "Sesungguhnya ayahku lah yang memerintahkanku untuk melakukan hal ini."

Dan yang dimaksud dengan ayahnya adalah Nabir yang memerintahkannya untuk berihlal dari ihromnya.

Baca Juga : Menikah hanya Karena Dipaksa Orang Tua

Dan diriwayatkan Ibnu Saad dalam Ath-Thobaqhot [2/364] dengan sanad yang shohih bahwasanya Aisyah berkata kepada Abu Huroiroh: "Sesungguhnya engkau telah meriwayatkan dari Nabir hadist yang tidak aku dengar dari beliau."

Halaman :


Editor : Bsafaat