Hukum Memakai Celak sebagai Perhiasan Wajah

DIRIWAYATKAN oleh Imam Abu Dawud dengan sanad yang hasan 10/362, dari hadist Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

Hukum Memakai Celak sebagai Perhiasan Wajah
Ilustrasi/Net

[darussalaf/fatawa ziinah wa tajmil an-nisa' -abi anas- hal 133]

Halaman :


Editor : Bsafaat