Hukum Memakai Celak sebagai Perhiasan Wajah

DIRIWAYATKAN oleh Imam Abu Dawud dengan sanad yang hasan 10/362, dari hadist Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

Hukum Memakai Celak sebagai Perhiasan Wajah
Ilustrasi/Net

Maka berkata Abu Hurairah: "Wahai bunda aku mencari hadist-hadist tersebut sementara engkau tersibukan dengan cermin dan celak, sedangkan aku tidak tersibukan dengan sesuatupun dari hadist-hadist tersebut."

Asy-Syaikh Al Utsaimin Rahimahulloh- ditanya tentang hukum memakai celak? Maka beliau menjawab :

Memakai celak itu ada dua macam :

Baca Juga : Minyak Wangi Mengandung Alkohol, Najiskah?

Pertama: Memakai celak untuk menguatkan pandangan dan menjernihkan mata, serta membersihkan, dan mensucikannya, bukan dimaksudkan untuk kecantikan, maka hal ini tidak mengapa.

Bahkan hal tersebut termasuk perkara yang sepantasnya untuk dilakukan, karena Nabir memakai celak dikedua matanya, terlebih lagi jika bercelak dengan itsmid yang asli.

Kedua: Memakai celak dengan tujuan kecantikan dan berhias, maka inilah yang dituntut dari para wanita. Karena wanita dituntut agar berhias untuk suaminya. Adapun memakai celak bagi laki-laki maka hal ini perlu diperhatikan kembali, dan saya tawaquf (yakni masih bimbang dalam memutuskan pent-) dalam masalah ini.

Dan perlu dibedakan dalam masalah ini antara anak muda yang dikhawatirkan dengan bercelaknya akan menimbulkan fitnah maka hal ini dilarang, dengan orang tua yang tidak dikhawatirkan fitnahnya maka hal ini tidak dilarang.


Editor : Bsafaat