Hukum Menjima Wanita yang Sedang Junub

Seperti kita ketahui bersama bahwa wanita haidh barulah boleh disetubuhi jika telah mandi lebih dahulu. Kenapa hal ini berbeda dengan wanita yang mengalami junub?

Hukum Menjima Wanita yang Sedang Junub

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu." (QS. Al-Baqarah: 187).

Adapun dalil dari hadits adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim,

"Dari Abu Said Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu." Abu Bakr dalam haditsnya menambahkan, "Hendaklah menambahkan wudhu di antara kedua hubungan intim tersebut." Lalu ditambahkan, "Jika ia ingin mengulangi hubungan intim." (HR. Muslim no. 308).

Baca Juga : Takdir Allah Selalu Lebih Indah dan Terbaik

Di dalam hadits di atas disebutkan bolehnya menyetubuhi istri kedua kalinya dan tidak dipersyaratkan mandi baik untuk suami atau pun istrinya.

Kesimpulannya, tidak boleh menyetubuhi wanita yang telah suci dari haidh sampai ia mandi. Hal ini berbeda dengan masalah junub. Semoga paham akan perbedaan dua hal ini.

Sumber rumaysho

Halaman :


Editor : Bsafaat