Hukum Menurunkan Libido yang Terlalu Menggebu-gebu

ADA seorang suami yang mengonsumsi obat-obatan untuk menurunkan libidonya yang terlalu tinggi. Dia merasa kerepotan karena sulit berkonsentrasi ketika melakukan aktivitas ataupun ibadah. Hukumnya?

Hukum Menurunkan Libido yang Terlalu Menggebu-gebu

ADA seorang suami yang mengonsumsi obat-obatan untuk menurunkan libidonya yang terlalu tinggi. Dia merasa kerepotan karena sulit berkonsentrasi ketika melakukan aktivitas ataupun ibadah. Hukumnya?

Terkait mengonsumsi obat penurun syahwat, berikut ini fatwa dari Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah yang dikutip dari konsultasisyariah.com:

Tidak mengapa melakukan hal itu. Tetapi tidak boleh mengkonsumsi obat yang bisa memutus syahwat (untuk kebiri). Adapun sebatas meringankan syahwat maka ini dibolehkan, mengingat adanya kemaslahatan yang ditimbulkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa puasa bisa meringankan syahwat, sebagaimana sabda beliau,

Baca Juga : Dahsyatnya Rahasia di Balik Sholat Tahajud, Yuk Buktikan

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang memiliki kemampuan, hendaknya segera menikah. Siapa yang belum mampu maka dia harus puasa, karena itu bisa menjadi pengebiri baginya” (H.r. Bukhari dan Muslim)

Keterangan beliau, tidak boleh mengkonsumsi obat untuk mematikan syahwat, berdasarkan riwayat dari Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan: Kami pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kami adalah para pemuda. Kemudian kami bertanya: Wahai Rasulullah, bolehkah kami mengebiri diri? Beliaupun melarangnya. (H.r. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga : Doa untuk Saling Membangunkan Shalat Tahajud

Jadi kesimpulannya, mengonsumsi obat untuk sekadar meredam syahwat atau libido yang terlalu tinggi hukumnya boleh. Tetapi, mengonsumsi obat untuk mematikan libido, maka itu yang dilarang. Allahu 'alam

Halaman :


Editor : Bsafaat