Hukuman Bagi Suami yang tak Adil dalam Berpoligami

KEPADA Ustaz Abu Syauqie Al-Mujaddid seorang laki-laki bertanya bagaimana agar istri pertama bisa ikhlas manakala tahu bahwa dirinya telah menikah lagi (berpoligami) dengan cara siri.

Hukuman Bagi Suami yang tak Adil dalam Berpoligami
Ilustrasi/Net

KEPADA Ustaz Abu Syauqie Al-Mujaddid seorang laki-laki bertanya bagaimana agar istri pertama bisa ikhlas manakala tahu bahwa dirinya telah menikah lagi (berpoligami) dengan cara siri.

Jawaban ustaz sebagai berikut: Kami sebelumnya belum mengetahui apa motif bapak untuk menikah lagi (poligami). Meskipun syariat telah membenarkan bagi kaum pria untuk menikah lagi, tentu ada ketentuan-ketentuan yang patut dipatuhi dan dijalani. Bukan hanya karena mendapatkan kemudahan untuk menikah, namun akhirnya hak dan kewajiban yang semakin besar dan berat dikesampingkan begitu saja.

Namun kami yakin, semoga niat dan tujuan Anda dalam berpoligami, bukan hanya tuntutan ego ataupun nafsu semata, namun selain itu juga dibarengi dengan niatan untuk membina rumah tangga yang sakinah (tenang dan tentram) mawadah (penuh cinta dan kasih sayang) wa rahmah (dan penuh rahmat dan rida Allah subhanahuwata'ala).

Baca Juga : Doa yang Harus Dibaca Saat Melihat Tetangga atau Kerabat Terpapar Covid-19

Sebagai seorang suami, Anda harus mengetahui alasan dan sebab yang terjadi dari penolakan sepihak dari istri pertama. Jika karena kecemburuan, maka kami katakan itu adalah wajar, sebab naluri sebagai seorang wanita memang diciptakan demikian, maka jika memang karena hal tersebut. Anda harus bisa meyakinkan kepada istri pertama hak dan kewajibannya. Termasuk pembagian di sini meliputi pembagian jatah menginap (mabit) nafkah lahir (berupa kebutuhan primer), begitu juga dalam pembagian nafkah batin. Sedangkan pembagian rasa cinta, maka hal yang demikian dimaklumi dalam syariat.

Seorang istri memang tidak mendapatkan hak talak (cerai), sebab kalimat talak hanya dimiliki seorang suami. Tetapi seorang istri punya hak menggugat cerai, dalam istrilah fiqihnya khuluk. Hal tersebut telah disahkan dalam syariat dengan berbagai alasan dan sebabnya.

Salah satu sebab yang dibolehkannya seorang istri untuk meminta cerai adalah, karena terzalimi oleh suami. Terzalimi di sini bisa karena tidak diberi nafkah, diacuhkan, tidak diperhatikan lagi, dihilangkan hak-haknya sebagai seorang istri dll.

Baca Juga : Sunnah Indah Pasutri, Saling Memberi Hadiah dengan Ikhlas

Jika ini adalah alasan penolakan dari istri Anda, maka saran kami segeralah Anda berlindung dan bertobat kepada Allah subhanahuwata'ala. Sebab Rasulullah Shallallahu'laihi wasallam telah mengabarkan kepada kita tentang keberadaan orang yang tidak adil kepada istri-istrinya, kelak di akhirat dia akan mendapatkan bahwa sebagian tubuhnya akan miring.

Halaman :


Editor : Bsafaat