Hukuman Bagi Suami yang tak Adil dalam Berpoligami

KEPADA Ustaz Abu Syauqie Al-Mujaddid seorang laki-laki bertanya bagaimana agar istri pertama bisa ikhlas manakala tahu bahwa dirinya telah menikah lagi (berpoligami) dengan cara siri.

Hukuman Bagi Suami yang tak Adil dalam Berpoligami
Ilustrasi/Net

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, bersabda,

"Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring."

Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2133), an-Nasai (2/157), Tirmidzi (1/213), ad-Darimi (2/143), Ibnu Majah (1969), Ibnu Abi Syaibah (2/66/7), Ibnul Jarud (no. 722), Ibnu Hibban (no. 1307), al-Hakim (2/186), al-Baihaqi (7/297), ath-Thayalisi (no. 2454), dan Ahmad (2/347, 471) melalui jalur Hammam bin Yahya, dari Qatadah, dari an-Nadhr bin Anas, dariBasyir bin Nuhaik, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhuma.

Baca Juga : 10 Wasiat pada Malam Pertama

Di dalam Sunan at-Tirmidzi, hadits di atas diriwayatkan dengan lafadz,

"Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri namun tidak berlaku adil di antara keduanya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring."

Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, "Al-Hakim menghukumi hadits ini sahih berdasarkan syarat asy-Syaikhain (al-Bukhari & Muslim). Adz-Dzahabi dan Ibnu Daqiqil Ied sepakat dengan al-Hakim, sebagaimana dinukilkan oleh al-Hafizh dalam at-Talkhis (3/201) dan beliau pun menyepakatinya.

Anda bisa menyimpulkan sendiri. Jikalah alasan dari istri Anda hanya karena cemburu semata, maka dia tidak berhak untuk mengajukan cerai, dan pastinya Pengadilan Agama juga tidak bisa mengabulkan gugatannya. Kecuali jika istri anda mendapatkan beberapa alasan dan sebab dari dibolehkannya dia menggugat cerai. []


Editor : Bsafaat