Iksan Skuter Dinyatakan Tidak Bebas

Keputusan mengejutkan terjadi di Djarum Coklat Dot Com (DCDC) Pengadilan Musik edisi ke-47 yang digelar di Kantin Nation The Panas Dalam, Jalan Ambon, Kota Bandung, Jumat (27/8/2021) malam. Iksan Skuter sebagai terdakwa dinyatakan tidak bebas. 

Iksan Skuter Dinyatakan Tidak Bebas
istimewa

 

Man Jasad sebagai Hakim sempat memberikan apresiasi kepada Iksan Skuter lantaran tidak henti-hentinya menciptakan karya. Namun, sangat disayangkan, Iksan tidak bisa mengingat dengan baik hasil-hasil karyanya. 

 

Baca Juga : Ingin Kesehatan Kulit Terjaga, Ini Saran Dokter Gizi

"Maka dari itu, hasil DCDC Pengadilan Musik edisi ke-47 dengan terdakwa bernama Iksan Skuter dinyatakan tidak bebas. Meskipun di bully, hukumannya tidak akan berubah, tidak ada banding. Iksan dihukum 11 tahun, kecuali ke depan mungkin kalau sudah ada spanduk dimana-mana," kata Hakim. 

 

Iksan tak bisa menampik dengan kesalahan yang dilakukan. Terlebih, enam pertanyaan yang dilontarkan dalam uji kompetensi, tidak satupun bisa dijawabnya. 

Baca Juga : Warung Pintar Rilis Fitur Cicilan untuk Pedagang

 


Editor : JakaPermana