Ini Alasan Dibalik Pentingnya Perda Nomor 2 Tahun 2021 Bagi PMI dan Jawa Barat, Menurut Legislator Yosa Octora Santono
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengatakan, segudang alasan penting menjadi dasar terbitnya aturan tersebut, khususnya demi melindungi PMI dan tentunya Jabar di masa mendatang.
Melalui Perda Nomor 2 Tahun 2021 ini, Pemprov Jabar wajib melakukan kontrol dan pengawasan yang selaras dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017. Sehingga diharapkan, tidak terjadi lagi masalah yang dialami PMI asal Jawa Barat ketika bekerja di luar negeri.
“Selain itu diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tandasnya. (Yuliantono)
Halaman :