Ini Jawaban Ade Yasin atas Permohonan PHRI

Harapan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor agar ada keberpihakan aturan PPKM Level 4, tidak bisa dikabulkan.

Ini Jawaban Ade Yasin atas Permohonan PHRI
Bupati Bogor Ade Yasin. (reza zurifwan)

INILAH, Bogor - Harapan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor agar ada keberpihakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, tidak bisa dikabulkan Bupati Bogor Ade Yasin.

Ibu dua orang anak ini pun meminta para pelaku usaha jasa wisata tersebut memaklumi atau memahami jikalau pemerintah pusat ataupun daerah masih menerapkan aturan PPKM Level 4.

"Kepada pengurus dan anggota PHRI, saya minta kita sama-sama memaklumi dan memahami jikalau kebijakannya masih PPKM level 4 masih diberlakukan demi kepentingan (kesehatan dan keselamatan) masyarakat," kata Ade Yasin kepada wartawan, Rabu, (4/8).

Baca Juga : Dewan Tinjau Embrio Sapi Unggulan Buat Dikembangkan di Kabupaten Bogor 

Politisi PPP ini menambahkan untuk permintaan relaksasi pajak daerah, jajaran Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor sudah melakukan relaksasi pajak.

"Relaksasi pajak daerah seperti diskon, penghapusam sanksi denda maupun lainnya kami berlakukan lagi di tahun ini untuk mengurangi beban (pengusaha hotel dan restoran)," tambahnya.

Terkait permohonan agar Pemkab Bogor menyurati PLN agar memberikan kelonggaran pembayaran tagihan listrik, Ade menjelaskan hal itu sulir dilakukan karena berbeda 'jalur'.

Baca Juga : Pemkot Bogor Uji Coba Bus Listrik Gratis Selama Sebulan

"Pemkab Bogor tidak bisa menyurati PLN terkait permohonan kelonggaran pembayaran tagihan listrik hotel maupun restoran karena berbeda jalur. (Karena keteebatasan anggaran) kami juga meniadakan bantuan sosial buat pegawai hotel dan restoran," jelas Ade.

Halaman :


Editor : suroprapanca