Ini Jawaban PN Cibinong Atas Permohonan Teguran dari Warga Perumahan ke PT Sentul City Tbk

Humas PN Cibinong Amran S Herman mengatakan, lantaran belum ada keputusan terkait permohonan teguran, warga perumahan yang dikembangkan PT Sentul City Tbk tidak juga mendapatkan eksekusi putusan dari Majelis Hakim PN Cibinong.

Ini Jawaban PN Cibinong Atas Permohonan Teguran dari Warga Perumahan ke PT Sentul City Tbk
"Untuk hasil permohonan teguran pada 2020 sudah pernah ada keputusannya. Untuk permohonan teguran ke PT Sentul City Tbk pada 2023 belum ada keputusan dari Ketua PN Cibinong," kata Amran Senin, 12 Juni 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Humas PN Cibinong Amran S Herman mengatakan, lantaran belum ada keputusan terkait permohonan teguran, warga perumahan yang dikembangkan PT Sentul City Tbk tidak juga mendapatkan eksekusi putusan dari Majelis Hakim PN Cibinong.

"Untuk hasil permohonan teguran pada 2020 sudah pernah ada keputusannya. Untuk permohonan teguran ke PT Sentul City Tbk pada 2023 belum ada keputusan dari Ketua PN Cibinong," kata Amran Senin, 12 Juni 2023.

Amran menuturkan jika nantinya ada keputusan terkait permohonan teguran dari Ketua PN Cibinong maka akan segera diberitahukan ke pihak pemohon warga perumahan yang dikembangkan PT Sentul City Tbk.

Baca Juga : Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Bogor Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara

"Kalau sudah keluar penetapannya, akan segera diberitahukan ke pihak pemohon dan termohon. Saat ini tidak diumumkan dahulu ke rekan-rekan media karena sifatnya rahasia," tuturnya.

Sebelumnya, tidak bosan-bosan untuk ketiga kalinya warga Perumahan Sentul City memohon Aanmaning ke PN Cibinong, agar mereka menegur PT Sentul City Tbk

Hingga saat ini, setidaknya ada dua perkara yang dimenangkan oleh warga melawan salah satu developer terbesar di Bumi Tegar Beriman tersebut yaitu permohonan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018 tertanggal 18 Desember 2018 (Putusan BPPL) di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A dan permohonan eksekusi terhadap Putusan Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. tertanggal 15 November 2022 (Putusan PSU) di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Baca Juga : Sekda Launching SIPELARI, Untuk Permudah Rivue Inspektorat Daerah 

Sebagaimana amarnya, putusan Biaya Pemilharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) secara tegas memutus PT Sentul City Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tidak berhak menarik biaya pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan (BPPL) kepada seluruh warga penghuni kawasan perumahan Sentul City.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani