Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Bogor Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara

ASR alias Tukul, terdakwa pelaku pembacokan pelajar SMK Bina Warga 1 Bogor dijatuhi vonis 9 tahun penjara.

Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Bogor Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara
Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan. Sidang pembacaan vonis terdakwa pelaku pembacokan pelajar SMK digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin 12 Juni 2023. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - ASR alias Tukul, terdakwa pelaku pembacokan pelajar SMK Bina Warga 1 Bogor dijatuhi vonis 9 tahun penjara.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan. Sidang pembacaan vonis terdakwa pelaku pembacokan pelajar SMK digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin 12 Juni 2023.

"Dalam putusannya, ASR alias Tukul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Kepada terdakwa pelaku pembacokan pelajar SMK Bina Warga 1 Bogor itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung," kata Humas PN Bogor Daniel Mario.

Baca Juga : Sekda Launching SIPELARI, Untuk Permudah Rivue Inspektorat Daerah 

Daniel membeberkan, selain hukuman pidana penjara, Tukul diikutkan pelatihan kerja selama 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Griya Bina Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Penetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kemudian anak tetap ditahan," tutur Daniel usai persidangan. 

Sementara itu usai sidang, ayah angkat korban Rojai Supriyadi mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Tukul tidak sesuai dengan harapan keluarga korban. 

Baca Juga : Selain di Tajurhalang, Puluhan Perumahan Bodong Juga Ada di Bojonggede dan Cibinong

"Vonis ini tidak sesuai dengan yang saya harapkan. Aturan maksimal di atas 15 tahun. Karena dia perbuatannya double, sudah residivis, pembacokan terhadap anak saya juga," tutur Rojai.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani