Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Bogor Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara

ASR alias Tukul, terdakwa pelaku pembacokan pelajar SMK Bina Warga 1 Bogor dijatuhi vonis 9 tahun penjara.

Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Bogor Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara
Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan. Sidang pembacaan vonis terdakwa pelaku pembacokan pelajar SMK digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin 12 Juni 2023. (rizki mauludi)

Atas putusan tersebut, Rojai mengaku, pihaknya berencana akan menempuh upaya banding. 

"Insyaallah kemungkinan kami akan banding, biar dapat keadilan untuk anak saya," tuturnya.*** (rizki mauludi)

Baca Juga : Satpol PP Siap Tindak Tegas Tempat Usaha Tak Berizin

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani