Ini Kata MUI Jabar, Soal Imbauan Menag Yaqut Terkait Pengaturan Pengeras Suara Selama Ramadan

Sekjen MUI Jabar Rafani Achyar mengaku tidak masalah dengan imbauan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan pengeras suara masjid selama Ramadan 1445 H berlangsung.

Ini Kata MUI Jabar, Soal Imbauan Menag Yaqut Terkait Pengaturan Pengeras Suara Selama Ramadan
Menurutnya, MUI Jabar menilai permintaan Menag Yaqut yang ingin pengeras suara maksimal 100 desibel (dB) itu sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, tidak masalah jika bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan kerukunan. (yuliantono)

Mengenai tempat hiburan malam, Rafani berharap sementara selama ramadan berlangsung dapat diberhentikan sementara. Walaupun diakuinya cukup menjadi dilema, karena tempat tersebut menjadi sumber penghasilan sejumlah masyarakat.

"Intinya yang diinginkan MUI itu, apapun kegiatan jangan sampai mengganggu kesucian ramadan," lanjutnya.

Sedangkan mengenai kerap dilakukannya sweeping oleh organisasi masyarakat (Ormas) di tempat hiburan malam, Rafani mengakui kurang setuju dengan tindakan tersebut. Sebab dikhawatirkan akan menimbulkan pergesekan.

Baca Juga : 3M Plus Mutlak Dilakukan, Cegah Penularan DBD

"Dari dulu tidak setuju. Apalagi kalau harus menimbulkan keresahan. Masih bisa dilakukan dengan cara lain, dengan pendekatan yang tepat," pungkasnya. (yuliantono)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani