Ini Penjelasan Pemprov Jabar, Soal Pelarangan Penggunaan Gedung Indonesia Menggugat Oleh Relawan Anies Baswedan

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menjelaskan, penegakan aturan menjadi dasar pemerintah provinsi (Pemprov), kala melakukan pelarangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh relawan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan pada Minggu (8/10/2023) kemarin. 

Ini Penjelasan Pemprov Jabar, Soal Pelarangan Penggunaan Gedung Indonesia Menggugat Oleh Relawan Anies Baswedan
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menjelaskan, penegakan aturan menjadi dasar pemerintah provinsi (Pemprov), kala melakukan pelarangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh relawan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan pada Minggu (8/10/2023) kemarin. 

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menjelaskan, penegakan aturan menjadi dasar pemerintah provinsi (Pemprov), kala melakukan pelarangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh relawan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan pada Minggu (8/10/2023) kemarin. 

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kata dia menjadi acuan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, kala melakukan pencabutan izin lantaran disinyalir kegiatan tersebut berbau kampanye politik.

Adanya baliho yang cenderung mengarah pada kampanye mengenai kegiatan Anies ini sambung Bey Triadi, menguatkan Disparbud Jabar untuk melarang supaya acara tersebut tidak dilakukan di GIM. Meski pada akhirnya Kadisparbud Benny Bachtiar kata dia memberikan izin untuk menggunakan halaman, karena peserta deklarasi yang diinisiasi Change Indonesia sudah membludak.
 
"Saya sangat mendukung kegiatan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Saya juga sangat terbuka menerima kritikan. Terkait dengan acara Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh. Pertama ada pengajuan permohonan izin, disitu disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi. Bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh ASN. Dimana mereka melihat ada baliho, dengan tulisan capres-cawapres. Sudah jelas ada aturan KPU, melarang adanya pelaksanaan bersifat seperti kampanye selama sebelum kampanye," ujar Bey Triadi di Gedung Sate, Senin 9 Oktober 2023.

Baca Juga : Pemprov Jabar Koordinasi dengan KCJB dan BIJB Dukung Piala Dunia U-17

Bey Triadi melanjutkan, pencabutan pemberian izin sejatinya sudah disampaikan pada satu hari sebelumnya kepada pihak penyelenggara dan mereka meminta maaf, karena acara bukan kegiatan diskusi melainkan aktivitas politik. Hanya saja, pada hari yang direncanakan panitia penyelenggara tetap melaksanakan kegiatan.

"Kemudian informasi dari Kadisparbud, pemohon meminta maaf dan ada kesalahan dan disampaikan izin kami cabut. Disitu pemohon mengerti, tapi besoknya Polresta Bandung berkoordinasi dengan Disparbud, menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggunggat dan Kadisparbud memberikan kebijakan. Memberikan izin tapi hanya di halaman," ucapnya.

Selain itu, Bey Triadi juga menyinggung Anies yang seharusnya memahami bahwa pencabutan pemberian izin tak lain karena ASN hanya berupaya menjaga netralitas, jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga : Hadiri Jambore TKSK Jawa Barat, Kang Ace Serukan Fraksi Golkar DPRD Jabar Kawal Program Kesejahteraan Rakyat

"Pak Anies sebagai mantan gubernur, mantan menteri juga paham," imbuhnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana