Ini Sejumlah Aturan Saat PPKM Darurat

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 68 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat covid-19.

Ini Sejumlah Aturan Saat PPKM Darurat
istimewa

 

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

 

Baca Juga : PPKM darurat, restoran dan kafe gencarkan layanan pesan antar

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

10. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Baca Juga : Huawei Akan Segera Meluncurkan Beragam Produk Flagship untuk Pasar Asia Pasifik

 


Editor : JakaPermana