Ini Sejumlah Aturan Saat PPKM Darurat
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 68 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat covid-19.
15. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Baca Juga : Huawei Akan Segera Meluncurkan Beragam Produk Flagship untuk Pasar Asia Pasifik
Dalam perwal tersebut juga diatur sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda adminstratif. (yogo triastopo)
Halaman :