Ini Sejumlah Aturan Saat PPKM Darurat

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 68 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat covid-19.

Ini Sejumlah Aturan Saat PPKM Darurat
istimewa

 

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.

 

Baca Juga : Telkomsel Ajak Pelajar dan Mahasiswa Siap Jadi Digipreneur

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

 

3. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

 


Editor : JakaPermana