Iwan Setiawan Minta Camat Awasi Pembangunan di Kawasan Puncak dan Sekitarnya

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menilai berada di kaki Gunung Gede Pangrango dan Halimun Salak, tiga kecamatan yaitu Cisarua, Cijerukm dan Cigombong menjadi daerah terdampak bencana alam kekeringan.

Iwan Setiawan Minta Camat Awasi Pembangunan di Kawasan Puncak dan Sekitarnya
Untuk itu, Iwan Setiawan meminta para Camat Cisarua dan UPT Tata Bangunan III melakukan pengawasan yang ketat terkait pembangunan di kawasan Puncak. Terutama, bangunan yang berada di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun bangunan komersil yang melanggar aturan seperti Koofisien Dasar Bangunan (KDB). (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menilai berada di kaki Gunung Gede Pangrango dan Halimun Salak, tiga kecamatan yaitu Cisarua, Cijerukm dan Cigombong menjadi daerah terdampak bencana alam kekeringan.

Untuk itu, Iwan Setiawan meminta para Camat Cisarua dan UPT Tata Bangunan III melakukan pengawasan yang ketat terkait pembangunan di kawasan Puncak. Terutama, bangunan yang berada di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun bangunan komersil yang melanggar aturan seperti Koofisien Dasar Bangunan (KDB).

"Saya minta Camat dan UPT Tata Bangunan untuk memperketat pengawasan pembangunan di kawasan Puncak dan wilayahnya. Laksanakan aturan, apalagi kawasan Puncak memiliki Keppres Nomor 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur," kata Iwan Setiawan kepada wartawan, Kamis 31 Agustus 2023.

Baca Juga : Dedie Disematkan Lencana Dharma Bhakti Pramuka

Iwan Setiawan menerangkan, dalam setiap rapat triwulan dia juga selalu mengingatkan para Camat dan UPT Tata Bangunan untuk melakukan fungsi pengawasan bangunan di kawasan Puncak

"Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak ada tetapi kok bangunannya kokok berdiri, negara harus hadir hingga kadang kami harus berbenturan dengan masyarakat yang memiliki bangunan tak berIMB," terang politisi Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, Kordinator Bidang Insfrastruktur dan Kebencanaan Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor Yani Hassan menambahkan butuh pengendalian tata ruang yaitu pelaksanaan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam salah satu upaya meminimalisir bencana alam kekeringan.

Baca Juga : Mulyadi Minta Kemenpupr Segera Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Bocimi Tahap III

"Kalau pemberiam bantuam air bersih dan pembangunan sumur bor itu rencana jangka pendek untuk menangani bencana alam kekeringan, maka pelaksanaan Perda RTRW dan LP2B itu merupakan bagian dari upaya rencana jangka panjang," tambah Yani Hassan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani