Jadi Korban TPPO, Warga Cianjur Minta Tolong Untuk Dipulangkan

Seorang warga Cianjur, mengaku orang tuanya menjadi korban TIndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban pun melalui anaknya meminta bantuan kepada Kapolri untuk segera dipulangkan.

Jadi Korban TPPO, Warga Cianjur Minta Tolong Untuk Dipulangkan

INILAHKORAN, Bandung - Seorang warga Cianjur, mengaku orang tuanya menjadi korban TIndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban pun melalui anaknya meminta bantuan kepada Kapolri untuk segera dipulangkan.

Video permintaan tolong dari anak korban bernama Herawati itu viral di media sosial setelah diunggah oleh sejumlah akun. Beragam respon pun datang dari netizen yang memenuhi kolom komentar.

“Saya Herawati dan adik saya yang bernama Dani Rustandi. Kami anak dari Bapak Suryana dan ibu Ida, TKW asal Cianjur. Ibu kami berangkat ke Dubai tahun 2022, yang diberangkatkan oleh sponsor Haji Rahmat. Dengan itu bapak kapolri, bapaka Kapolda Jawa Barat, bapak Kapolres Cianjur kami sudah membuat laporan ke polres CIanjur melalui LBH Keadilan dan ibu kami terakhir berkomunikasi dengan kami yaitu menyatakan disekap oleh kelompok perdagangan orang yang dijadikan, menjadi pelayan. Kami sudah tidak bisa menghubungi dan berkomuikasi dan ibu kami meminta untuk segera meminta bantuan segera dipulangkan. Bapak Kapolres Cianjur, mohon sponsor haji rahmat ditangkap. Saya mohon dengan sangat,” ucap Herawati dalam video.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Polres Cianjur sudah menerima laporan dan melakukan penyelidikan hingga menangkap satu orang tersangka Rahmat.

“Pada Kamis 6 Juli 2023, sekira pukul 22.30 WIB, tersangka atas nama Rahmat ditangkap. Dia berperan sebagai perekrut dan memperkenalkan korban kepada sponsor yang bisa memberangkatkan korban ke Negara Arab Saudi,” ucap dia, Sabtu (8/7/2023).

Kasus ini berawal pada April tahun 2022. Saat itu, Rahmat menawari Ida untuk bekerja di Dubai sebagai asisten rumah tangga dengan gaji tinggi. Lalu, pada April 2022, korban berangkat ke Jakarta untuk menjalani proses cek Kesehatan dan pembuatan paspor.

Bulan Mei korban berangkat ke negara timur tengah. Disana, pekerjaan yang dijanjikan Rahmat tidak didapatkan. Ia tidak mendapat beban kerja berat, namun upah tidak layak. Kondisi itu membuat dia kabur kepada seseorang berinisial EK.

EK pun menjanjikan pekerjaan layak. Namun, lagi-lagi pada kenyatannya korban mengalami hal yang tidak mengenakan.  Ia ditempatkan di sebuah apartemen di Dubai untuk melayani tamu, tanpa diberi akses komunikasi.

Rahmat pun dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Saat ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai upaya pemulangan korban. Selain itu, tersangka lain dalam kasus ini segera ditangkap. 


Editor : JakaPermana