Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kab Cirebon Belum Dipecat

Pemkab Cirebon akhirnya buka suara. Hal itu terkait dengan penetapan M selaku Kadis Ketahanan Pangan, serta D Kasi Cadangan Pangan Kabupaten Cirebon sebagai tersangka penjualan gabah kepada pihak swasta.

Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kab Cirebon Belum Dipecat

INILAH, Cirebon - Pemkab Cirebon akhirnya buka suara. Hal itu terkait dengan penetapan M selaku Kadis Ketahanan Pangan, serta D Kasi Cadangan Pangan Kabupaten Cirebon sebagai tersangka penjualan gabah kepada pihak swasta.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Cirebon, Bambang, mengatakan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila telah ditetapkan menjadi tersangka namun tidak ditahan, belum dapat diberhentikan.

"Seperti yang tercantum dalam pasal 280 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, memang kalo PNS yang ditetapkan jadi tersangka tapi tidak ditahan gak bisa diberhentikan sementara," kata Bambang, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga : Ditlantas Polda Jabar Turut Bantu Cari Penyebab Kecelakaan Maut di Sumedang

Menurutnya, bilamana ada PNS yang ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan, maka PNS tersebut dapat dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS. Lalu, kalau terbukti bersalah, bisa dipecat dan tidak mendapatkan hak pensiun.

Saat ini, Pemkab Cirebon menghormati proses hukum yang berjalan. Sedangkan untuk bantuan hukumnya sendiri, Pemkab tidak menyediakan. Hal itu karena sesuai dalam KUHAP dijelaskan, jika tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasehat hukum diluar Pemkab Cirebon.

"Sesuai pasal 54 KUHAP, penasehat hukum yang di maksud adalah advokat dan advokat tidak diperbolehkan berstatus PNS," ungkapnya.

Baca Juga : Tiga Desa Masih Dilanda Banjir di Kabupaten Bekasi

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar mengakui, PNS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum, tidak dapat diberhentikan sementara apabila tidak dilakukan penahan. Selain itu, apabila ada tindakan penahanan dan dilakukan pemberhentian sementara mendekati masa bakti pensiun, maka hak pensiun yang diberikan hanya sebesar 75 persen dari gaji.

Halaman :


Editor : Bsafaat