Jalur R3 Masih Ditutup, Warga Katulampa Tagih Janji Sekda
Ratusan warga Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur menggelar aksi menagih janji Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Syarif Hidayat di Jalan Regional Ring Road (R3), Minggu (5/5/2019).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Ratusan warga Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur menggelar aksi menagih janji Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Syarif Hidayat di Jalan Regional Ring Road (R3), Minggu (5/5/2019).
Mereka menagih Ade Syarif yang berjanji membuka R3 sebelum Ramadan. Karena tak kunjung dibuka, warga sempat melakukan aksi spontan memindahkan batu yang menghalangi jalan.
Tetapi proses hukum polemik jalan R3 masih tetap berlanjut dengan adanya rencana kasasi dari pihak pemilik lahan. Itu setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor tanggal 30 April 2019 menolak permohonan keberatan ganti rugi lahan yang dipergunakan Pemerintah Kota Bogor selama beberapa tahun di jalan R3 seksi II.
Seperti diketahui Pemkot Bogor menyiapkan dana Rp14,9 miliar hasil perhitungan appraisal akhir tahun 2018. Syangnya, pemilik lahan menginginkan adanya tambahan kompensasi.
Koordinstor Aksi Damai Warga Katulampa, Dadan Suhendar mengatakan, dengan adanya aksi ini pemilik lahan semoga dibukakan hati nuraninya.
"Karena kalau mau, hari ini mereka datang dan setuju pasti dibayar lahnnya oleh Pemkot Bogor," ungkapnya kepada wartawan.
Dadan melanjutkan, karena jalan R3 masih ditutup, saat ini warga terpaksa melewati Jalan Raya Parung Banteng. Padahal jalan tersebut dianggap sudah tidak layak menjadi jalan utama. Jalanan tersebutsempit sehingga kerap menimbulkan kemacetan hingga merugikan pengguna jalan.
"Ya kami tidak bisa lewat jalan Parung Banteng - Bantar Kemang karena pasti macet dan sempit jalannya. Banyak anak sekolah dan yang berangkat kerja jadi terlambat kalau lewat Parung Banteng," tambah Dadan.
Dadan melanjutkan, penutupan jalan menggunakan batu itu, merugikan warga 19 RW di keluarahan tersebut. Pihak pemilik lahan sedang menempuh jalur hukum dan meminta kompensasi penggunaan lahan oleh pemkot sejak 2014-2018. Padahal kalau bersedia di bayar, pemkot siap.
Ini sudah lima bulan warga terdampak penutupan jalan yang menghubungkan Kecamatan Bogor Utara, Timur hingga Ciawi, Kabupaten Bogor.
"Kalau sekarang tidak dibuka, kami akan tetap menaati proses hukum yang masih ditempuh pemilik lahan. Kalau pun ada aksi memindahkan batu yang menutup jalan, itu spontanitas warga saja," jelasnya.
Terpisah, Camat Bogor Timur, Adi Novan menjelaskan untuk membuka kembali jalur, Pemkot Bogor masih harus menunggu 14 hari kerja. Pemkot butuh waktu mencari tahu apakah ada penolakan dari pemilik lahan atau tidak.
"Intinya sampai hari ini belum ada kesepakatan antara pemkot dengan pemilik lahan. Kami tunggu 14 hari kerja sejak Kamis kemarin apakah ada penolakam atau tidak dari pemilik lahan," jelasnya.
Adi menerangkan, Pemkot Bogor telah menyiapkan anggaran Rp14,9 miliar untuk ganti untung lahan Jalan R3. Tetapi pemilik lahan bersikeras meminta kompenasi penggunaan lahan oleh pemkot sejak pembebasan lahan pada 2011. "Itu item yang tidak masuk apraisal dan belum ada kesepakatan," pungkas Adi. (Reza Zurifwan)
Editor : Bsafaat

