Jegerrrr.....Pemerintah dan DPR Terpukul, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undag Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945.

Jegerrrr.....Pemerintah dan DPR Terpukul, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) mendengarkan keterangan saksi fakta dari pemohon yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada sidang uji formil UU Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/8/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi pemohon dan pemohon perkara yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Ketua DPD FSP LEM Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ja

INILAHKORAN, Jakarta - Ini pukulan telak bagi pengusung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945.

Majelis hakim konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis, 25 November 2021.

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi UU Cipta Kerja, Rizal Ramli: MK Adalah Mahkamah Kekuasaan

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.

Halaman :


Editor : inilahkoran