Jelang DCS, Parpol Boleh Memasukan Kembali Nama Bacaleg

Partai Politik (Parpol) boleh kembali memasukan nama bakal calon legislatif (Bacaleg), yang belum sempat masuk pada saat tahapan perbaikan

Jelang DCS, Parpol Boleh Memasukan Kembali Nama Bacaleg

INILAHKORAN, Cirebon - Partai Politik (Parpol) boleh kembali memasukan nama bakal calon legislatif (Bacaleg), yang belum sempat masuk pada saat tahapan perbaikan. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 996 tahun 2023.

"Partai Politik kini memiliki harapan untuk dapat memasukan kembali Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya sempat tidak masuk pada tahapan perbaikan," kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon,  Sopidi melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Apendi, Senin 7 Agustus 2023.

Menurutnya, dalam SK KPU ini, mengatur terkait pedoman teknis penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Berdasarkan SK tersebut Parpol boleh kembali memasukan nama Bacaleg yang sempat tidak masuk pada saat tahapan perbaikan," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini tahapan pencalonan Bacaleg sudah hampir setengah babak. Pihaknya baru saja selesai melakukan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan.
Waktunya, mulai hari minggu kemarin sampai dengan tanggal 11 Agustus. Tahapan yang akan dilakukan adalah masa pencermatan DCS oleh Parpol.

Apendi menyebutkan, pada masa pencermatan tersebut, Parpol bisa kembali memasukan Bacaleg yang sempat tidak masuk pada saat perbaikan. Jumlahnya sendiri sesuai dengan ajuan pertama, yakni pada saat kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei 2023 silam.

"Jadi kemarin kan ada Parpol yang awal pengajuan 47 Bacaleg. Namun pada saat perbaikan hanya ada 6 Bacaleg. Sekarang partai tersebut bisa kembali mengajukan 47 Bacalegnya. Namun tentunya melalui proses yang sama seperti persetujuan DPP dan upload 9 item persyaratan ke aplikasi Silon," ungkapnya.

Pada saat pencermatan ini lanjutnya, Parpol bisa lebih tegas kepada Bacalegnya, terutama terkait dokumen 9 item persyaratan. Karena pada saat mengajukan semua dokumen tersebut harus sudah terpenuhi.

"Pada tahapan pencermatan ini, KPU Kabupaten Cirebon akan melayani Parpol seperti biasa. Sedang ntuk hari terakhir pelayanan kepada Parpol akan ditutup pada pukul 23.59 WIB," ucapnya.

Setelah tahapan pencermatan ini, pihaknya akan melakukan Vermin yang dimulai dari tanggal 12 sampai tanggal 15 Agustus 2023. Lalu pada tanggal 16 sampai tanggal 17 Agustus, akan mulai dilakukan penyusunan DCS.

"Kalau sudah pengumuman DCS, maka Parpol dipastikan tidak bisa melakukan penambahan Bacaleg. Karena yang kuota DCT nanti itu berdasarkan memenuhi Syarat (MS) saat DCS," terangnya.

Apendi mencontohkan, salah satu partai dari 50 Bacaleg yang diajukan namun pada saat Vermin hasil pencermatan hanya ada 10 Bacaleg yang MS. Artinya partai tersebut nantinya pada saat pengumuman DCT hanya akan ada nama 10 Caleg saja.

Namun Apendi enggan berkomentar banyak ,terkait persentase jumlah MS dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan perbaikan tersebut.  Ia hanya memastikan kalau jumlah MS pada tahapan ini secara persentase bertambah signifikan.(maman suharman) 


Editor : Ahmad Sayuti