Jika Nilai Gaji Tak Disebutkan di Awal Kesepakatan

HUBUNGAN antara perusahaan dengan karyawan adalah akad ijarah, bantuknya akad jual beli jasa. Dan idealnya dalam jual beli jasa, karyawan dan perusahaan sama-sama mengetahui nilai upah yang disepakati. Agar tidak menimbulkan sengketa ketika kerja sudah dilakukan.

Jika Nilai Gaji Tak Disebutkan di Awal Kesepakatan
Ilustrasi/Net

"Kebiasaan masyarakat bisa menjadi hakim"

Ibnu Masud pernah ditanya,

Ada seorang lelaki yang menikahi wanita namun belum disebutkan maharnya dan belum berhubungan badan dengannya, hingga lelaki ini meninggal.

Baca Juga : Dosa Diampuni Sebab Berwudhu di Rumah

Jawaban Ibnu Masud,

"Wanita ini berhak mendapatkan mahar seperti umumnya wanita di daerahnya, tidak boleh dikurangi maupun didzalimi (tidak kurang dan tidak lebih), dia wajib menjalani iddah dan dia berhak mendapat warisan."

Setelah itu datang Maqil bin Sinan radhiyallahu anhu, beliau mengatakan bahwa dulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah memberikan keputusan yang sama untuk seorang wanita bernama Barwa bintu Wasyiq. (HR.Turmudzi 1176, Nasai 3524, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Keterangan Ibnu Masud,


Editor : Bsafaat