Jika Nilai Gaji Tak Disebutkan di Awal Kesepakatan

HUBUNGAN antara perusahaan dengan karyawan adalah akad ijarah, bantuknya akad jual beli jasa. Dan idealnya dalam jual beli jasa, karyawan dan perusahaan sama-sama mengetahui nilai upah yang disepakati. Agar tidak menimbulkan sengketa ketika kerja sudah dilakukan.

Jika Nilai Gaji Tak Disebutkan di Awal Kesepakatan
Ilustrasi/Net

HUBUNGAN antara perusahaan dengan karyawan adalah akad ijarah, bantuknya akad jual beli jasa. Dan idealnya dalam jual beli jasa, karyawan dan perusahaan sama-sama mengetahui nilai upah yang disepakati. Agar tidak menimbulkan sengketa ketika kerja sudah dilakukan.

Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu, beliau mengatakan,

Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda melarang mempe-kerjakan orang, sampai dijelaskan berapa nilai upahnya. (HR. Ahmad 11565).

Baca Juga : Celakalah Tumit dari Api Neraka, Sempurnakan Wudu!

Bagaimana jika tidak disebutkan? Beberapa perusahaan, ketika ada karyawan yang diterima kerja, mereka langsung diminta kerja tanpa dijelaskan berapa nilai upahnya. Terkadang karyawan ngertinya hanya terima gaji tiap bulan.

Jika semacam ini terjadi maka nilai upah karyawan mengacu kepada nilai upah semisal yang umumnya berlaku di masyarakat untuk tingkat pekerjaan seperti yang disebutkan. Upah semacam ini disebut ujrah al-mitsl [ ].

Terdapat kaidah mengatakan,

Baca Juga : Kiamat, Rasulullah Kenali Umatnya dari Bekas Wudu

 

Halaman :


Editor : Bsafaat